Sabtu, 09 Oktober 2021

Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan KKP Kelas II Kendari September - Oktober 2021

Pada dasarnya pedoman pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat sudah
ditetapkan di dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.   

Survei Kepuasaan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif tentang
kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Survei Periodik adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap
layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei dapat dilakukan setiap 3 bulan (triwulan), 6 bulanan (semester) atau 1 (satu) tahun sekali.

Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat menggunakan pendekatan metode
kualitatif dengan
pengukuran menggunakan Skala Likert. Skala Likert adalah suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuesioner (angket), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei.

Tekhnik survey kepuasan masyarakat menggunakan kuesioner elektronik yaitu
berupa template yang telah diseragamkan oleh Kementerian Kesehatan RI diisi oleh masyarakat secara elektronik menggunakan link survey
(
https://bit.ly/SurveyKepuasanPenggunaJasaKKPKendari) dan dalam pengisiannya dipandu oleh petugas KKP Kelas II Kendari.

Pelaksanaan survey kepuasan masyarakat di Lingkungan Kantor Kesehatan pelabuhan dilaksanakan pada tanggal 06 September s/d 06 Oktober Tahun 2021. Sasaran pelaksanaan survey kepuasan masyarakat adalah pengguna layanan baik di Wilayah Pelabuhan maupun Bandara Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari.   




 Selengkapnya dapat diunduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar