Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisi penugasan kepada Pimpinan Satker sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Pimpinan Unit Utama (dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Satker (dalam hal ini adalah Kepala KKP Kelas II Kendari) sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Terjadi
pergantian atau mutasi pejabat;
b. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian
tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
c. Perubahan prioritas
atau asumsi yang berakibat secara signifikan
dalam proses pencapaian
tujuan dan sasaran.
Selengkapnya dapat diunduh disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar