Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Adapun salah satu alat yang
digunakan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah
Laporan Kinerja (LKJ), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dokumen LKJ yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat
pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari
visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program
dan kebijakan yang ditetapkan.
Mengacu
kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pelaporan
Kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk
meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur
sebagai salah satu persyaratan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good
governance).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar