Senin, 23 Januari 2023

Laporan Kinerja KKP Kelas II Kendari Tahun 2022

Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah.

Adapun salah satu alat yang digunakan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah Laporan Kinerja (LKJ), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen LKJ yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
 
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang  Pelaporan Kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur sebagai salah satu persyaratan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance).

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon II harus memiliki perencanaan strategis lima tahunan, rencana kerja setiap tahun, penetapan kinerja serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini diharapkan terwujud kegiatan pada instansi pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan responsif terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar