Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel
serta berorientasi pada hasil maka disusunlah Perjanjian Kinerja antara Kepala
KKP Kelas II Kendari (sebagai Pihak Pertama) dan Dirjen P2P Kemenkes RI (sebagai
Pihak Kedua). Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang
seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja. Pihak kedua
akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi
terhadap capaian kinerja dari Perjanjian Kinerja dan mengambil tindakan yang
diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar