
Dokumen LKJ yang disusun diharapkan
dapat memberikan gambaran mengenai
tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai
penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan
tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan
program dan kebijakan yang ditetapkan.
Mengacu kepada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kinerja
sebagai
wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan
integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur sebagai salah satu
persyaratan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good
governance).
Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon II harus
memiliki perencanaan strategis lima tahunan, rencana kerja setiap tahun,
penetapan kinerja serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Dengan adanya sistem ini diharapkan terwujud kegiatan pada
instansi pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan responsif
terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai
salah satu lembaga pemerintah yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 dan 2 Tahun
1962 tentang Karantina Laut dan Karantina Udara serta amanat International Health Regulation (IHR)
Tahun 2005 yang diberlakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai salah
satu negara yang ikut menandatanganinya, wajib menerapkan prinsip-prinsip tata
pemerintahan yang baik, termasuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja terhadap kegiatan dan anggaran yang
telah dilaksanakan. Untuk mengunduh file lengkap klik download.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar