Penyusunan Perjanjian Kinerja
merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi
Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut petunjuk teknis
perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah
yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan
lembar/dokumen yang berisi penugasan kepada Pimpinan Satker sebagai penerima amanah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini
maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Pimpinan Unit Utama (dalam hal
ini adalah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) sebagai
pemberi amanah dan Pimpinan Satker (dalam hal ini adalah Kepala KKP Kelas II
Kendari) sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan
tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak
dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi
termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun
sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup
outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud
kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Selengkapnya dapat diunduh disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar