
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebabkan oleh virus (SARS-Cov-2) yang merupakan bagian dari keluarga besar virus yang disebut coronavirus. Tanda-tanda umum infeksi termasuk gejala pernapasan, demam, batuk, sesak napas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah, infeksi dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian.
Virus
ini diperkirakan dapat menyebar melalui manusia, yaitu kontak langsung dengan
orang yang terinfeksi pada jarak 1 (satu) meter atau melalui droplet orang
terinfeksi pada saat batuk atau bersin. Droplet dapat terhirup langsung melalui
hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan benda. Orang dapat tertular
Covid-19 jika menyentuh permukaan atau benda yang terkena droplet, kemudian
menyentuh mulut, hidung atau mata.
Sebagai
bentuk kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) akibat droplet yang menempel pada permukaan benda maka
perlu dilakukan tindakan disinfeksi pada area-area publik seperti terminal,
Pelabuhan, Kantor , Puskesmas dan fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu,
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari sebagai UPT Kementerian Kesehatan
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memandang perlu
mengundang instansi terkait terutama unsur maritim untuk dilakukannya
pembimbingan Tata Laksana Disinfeksi Mandiri pada Tempat dan Fasilitas Umum
kepada stakeholder terkait di Pelabuhan Kendari.
Kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020 bertempat di Aula Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Kendari dan dibuka oleh Kepala KKP Kelas II
Kendari dr.Laode Muhammad Hajar Dony. Peserta dari kegiatan ini berjumlah
15 orang yang berasal dari stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Kendari
seperti PT.Pelni, ASDP, UPTD Pelabuhan Ferry, Bea Cukai, Navigasi dan Puskesmas
Kandai. Bimbingan Tata Laksana Disinfeksi Mandiri dibawakan Oleh saudara
Ikratul Kadir, SKM dari Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP kelas II
Kendari. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan
informasi dan edukasi kepada instansi terkait mengenai tata cara yang baik dan
benar dalam melakukan disinfeksi mandiri sesuai dengan Pedoman Pencegahan
Penularan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum yang telah dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar