Senin, 23 Maret 2020

BIMBINGAN TATA LAKSANA DISINFEKSI MANDIRI PADA TEMPAT & FASILITAS UMUM



Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebabkan oleh virus (SARS-Cov-2) yang merupakan bagian dari keluarga besar virus yang disebut coronavirus. Tanda-tanda umum infeksi termasuk gejala pernapasan, demam, batuk, sesak napas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah, infeksi dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian.

Virus ini diperkirakan dapat menyebar melalui manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi pada jarak 1 (satu) meter atau melalui droplet orang terinfeksi pada saat batuk atau bersin. Droplet dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut, atau dapat menempel pada permukaan benda. Orang dapat tertular Covid-19 jika menyentuh permukaan atau benda yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat droplet yang menempel pada permukaan benda maka perlu dilakukan tindakan disinfeksi pada area-area publik seperti terminal, Pelabuhan, Kantor , Puskesmas dan fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari sebagai UPT Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memandang perlu mengundang instansi terkait terutama unsur maritim untuk dilakukannya pembimbingan Tata Laksana Disinfeksi Mandiri pada Tempat dan Fasilitas Umum kepada stakeholder terkait di Pelabuhan Kendari.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020 bertempat di Aula Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari dan dibuka oleh Kepala KKP Kelas II Kendari dr.Laode Muhammad Hajar Dony. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 15 orang yang berasal dari stakeholder terkait di Kawasan Pelabuhan Kendari seperti PT.Pelni, ASDP, UPTD Pelabuhan Ferry, Bea Cukai, Navigasi dan Puskesmas Kandai. Bimbingan Tata Laksana Disinfeksi Mandiri dibawakan Oleh saudara Ikratul Kadir, SKM dari Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP kelas II Kendari. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi dan edukasi kepada instansi terkait mengenai tata cara yang baik dan benar dalam melakukan disinfeksi mandiri sesuai dengan Pedoman Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat dan Fasilitas Umum yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar