Dalam
rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel
serta berorientasi pada hasil maka disusunlah Perjanjian Kinerja antara Kepala
KKP Kelas II Kendari (sebagai Pihak Pertama) dan Dirjen P2P Kemenkes RI (sebagai
Pihak Kedua). Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang
seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja dalam rangka
mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam
dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja
menjadi tanggungjawab pihak pertama Pihak kedua akan memberikan supervisi yang
diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari
Perjanjian Kinerja dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka
pemberian penghargaan dan sanksi.Selengkapnya dapat diunduh disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar