Senin, 26 Maret 2018

Perjanjian Kinerja Tahun 2018 (Revisi 1)


Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil maka disusunlah Perjanjian Kinerja antara Kepala KKP Kelas II Kendari (sebagai Pihak Pertama) dan Dirjen P2P Kemenkes RI (sebagai Pihak Kedua). Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggungjawab pihak pertama Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari Perjanjian Kinerja dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.Selengkapnya dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar