Sebagai
bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada
setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap
instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya
sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Adapun salah satu alat yang
digunakan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah
Laporan Kinerja (LKJ), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah.
Dokumen
LKJ yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun
tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi
instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang
ditetapkan.
Mengacu
kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara
penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas,
transparansi dan kinerja Aparatur sebagai salah satu persyaratan Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik (good governance).
Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sampai dengan
eselon II harus memiliki perencanaan strategis lima tahunan, rencana kerja
setiap tahun, penetapan kinerja serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini diharapkan terwujud kegiatan
pada instansi pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan
responsif terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kantor
Kesehatan Pelabuhan sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bernaung di
bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 dan 2 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Karantina
Udara serta amanat International Health Regulation (IHR) Tahun 2005 yang
diberlakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara
yang ikut menandatanganinya, wajib menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan
yang baik, termasuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai
wujud pertanggungjawaban kinerja terhadap kegiatan dan anggaran yang telah
dilaksanakan. Untuk mengunduh file lengkap klik download.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar