Senin, 30 Januari 2017

Laporan Kinerja KKP Kelas II Kendari Tahun 2016


Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Adapun salah satu alat yang digunakan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah Laporan Kinerja (LKJ), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.


Dokumen LKJ yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran  mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pelaporan Kinerja     sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur sebagai salah satu persyaratan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance).
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon II harus memiliki perencanaan strategis lima tahunan, rencana kerja setiap tahun, penetapan kinerja serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini diharapkan terwujud kegiatan pada instansi pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan responsif terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 dan 2 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Karantina Udara serta amanat International Health Regulation (IHR) Tahun 2005 yang diberlakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatanganinya, wajib menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, termasuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja terhadap kegiatan dan anggaran yang telah dilaksanakan. Untuk mengunduh file lengkap klik download.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar