Sebagai bentuk akuntabilitas dari
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi
pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap instansi
pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya sebagaimana
tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah. Adapun salah satu alat yang digunakan untuk
melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah Laporan Kinerja
(LKj), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah.
Dokumen LKj yang disusun diharapkan
dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan
instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi
pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Laporan Kinerja KKP Kelas II Kendari Tahun 2015 dapat diunduh pada link berikut : download Laporan Kinerja Tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar