Rabu, 12 Februari 2014

Mini Lokakarya Seksi PKSE KKP Kelas II Kendari




Seksi PKSE KKP Kelas II Kendari melaksanakan Mini Lokakarya dalam rangka penyempurnaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP Seksi PKSE telah disusun dan dalam rangka lebih menjamin obyektifitas dilakukan mini lokakarya lintas seksi dalam lingkup KKP Kelas II Kendari.

Kegiatan yang berlangsung selama 6 jam ini dilaksanakan di saung RM. Srigading Kendari pada Tanggal 11 Februari 2014. Acara dibuka oleh Kepala KKP Kelas II Kendari dan dihadiri seluruh pejabat structural dan beberapa staf yang penilaian SKPnya dibawah pengawasan Seksi PKSE serta staf perwakilan dari masing – masing seksi.

Dalam sambutannya, Kepala KKP Kelas II Kendari menyampaikan bahwa dalam penyusunan SKP harus benar – benar sesuai dengan apa yang dikerjakan dan terukur karena SKP merupakan rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, sesuai rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata cara organisasi. SKP tersebut disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu rencana strategis (renstra), dan rencana kerja tahunan (renja) yang berisi kegiatan yang akan dilakukan, hasil yang akan dicapai, jumlah keluaran yang akan dihasilkan dan waktu yang dibutuhkan, SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai serta harus berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setiap pegawai berkewajiban menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan Seksi PKSE. SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan pegawai yang bersangkutan yang ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar / ukuran penilaian prestasi kerja.
Pemaparan dilakukan perseorangan berdasarkan SKP yang telah dibuat masing – masing staf sekaligus diskusi guna penyempurnaan SKP yang melibatkan lintas seksi terutama pejabat structural yang setingkat dilingkup KKP Kendari wajib mempertimbangkan masukan tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar