Dalam rangka menerapkan PP No 21 Tahun 2013 di lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari, maka terlebih dahulu dilaksanakan
sosialisasi tentang PP No 21 Tahun 2013 ini kepada para pengguna jasa
pelayaran maupun instansi yang terkait dengan pelayanan pada Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari. Tarif PNBP baru sesuai PP No 21
Tahun 2013 ini, akan diberlakukan 60 hari sejak Tanggal ditanda
tanganinya PP tersebut. Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada: a. Sekretariat Jendral; b. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; c. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; d. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; e. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari, bertempat di aula Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari pada Tanggal 23 Mei 2013 dengan mengundang agen pengguna jasa pelayaran, agen / travel perjalanan haji dan umroh, serta mitra terkait lainnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar