Senin, 23 Januari 2023

Laporan Kinerja KKP Kelas II Kendari Tahun 2022

Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah.

Adapun salah satu alat yang digunakan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah Laporan Kinerja (LKJ), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen LKJ yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
 
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang  Pelaporan Kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur sebagai salah satu persyaratan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance).

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon II harus memiliki perencanaan strategis lima tahunan, rencana kerja setiap tahun, penetapan kinerja serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini diharapkan terwujud kegiatan pada instansi pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan responsif terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Senin, 28 November 2022

Lelang Kendaraan Roda Dua


KKP Kelas II Kendari melalui perantaraan KPKNL Kendari akan mengadakan lelang Kendaraan Roda Dua sebanyak 3 (tiga) unit, melalui aplikasi lelang internet.

Syarat dan ketentuan lelang dapat dilihat pada pengumuman lelang berikut. 

Senin, 18 Juli 2022

Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2022 (Revisi I)

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan suatu hal yang penting bagi terselenggaranya tata kelola yang baik, oleh karenanya, RKT menjadi suatu hal yang cukup kritikal yang harus dijadikan fokus perhatian oleh manajemen, Penyusunan RKT didasarkan kepada Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selengkapnya tentang Rencana Kinerja Tahunan KKP Kelas II Kendari Tahun 2021 dapat diunduh disini.

Minggu, 16 Januari 2022

Laporan Kinerja Tahun 2021

Sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran selama satu tahun, setiap instansi pemerintah berkewajiban menyusun laporan hasil capaian kinerjanya sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah.

Adapun salah satu alat yang digunakan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah Laporan Kinerja (LKJ), yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen LKJ yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
 
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang  Pelaporan Kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur sebagai salah satu persyaratan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance).

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sampai dengan eselon II harus memiliki perencanaan strategis lima tahunan, rencana kerja setiap tahun, penetapan kinerja serta pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya sistem ini diharapkan terwujud kegiatan pada instansi pemerintah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan responsif terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Selasa, 04 Januari 2022

Rencana Kinerja Tahunan KKP Kelas II Kendari Tahun 2022

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan suatu hal yang penting bagi terselenggaranya tata kelola yang baik, oleh karenanya, RKT menjadi suatu hal yang cukup kritikal yang harus dijadikan fokus perhatian oleh manajemen, Penyusunan RKT didasarkan kepada Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Selengkapnya tentang Rencana Kinerja Tahunan KKP Kelas II Kendari Tahun 2021 dapat diunduh disini.