Penyusunan
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas
Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun
2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Menurut
petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu
instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian
kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisi penugasan kepada Pimpinan Satker
sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai
dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan
kesepakatan antara Pimpinan Unit Utama (dalam hal ini adalah Direktur Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) sebagai pemberi amanah dan Pimpinan
Satker (dalam hal ini adalah Kepala KKP Kelas II Kendari) sebagai penerima
amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang
serta sumber daya yang tersedia.
Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Terjadi
pergantian atau mutasi pejabat;
b. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian
tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
c. Perubahan prioritas
atau asumsi yang berakibat secara signifikan
dalam proses pencapaian
tujuan dan sasaran.
Selengkapnya dapat diunduh disini.