Selasa, 04 Januari 2022

Rencana Aksi Kegiatan KKP Kelas II Kendari Tahun 2020 - 2024 (Revisi I)

Tantangan pelaksanaan program – program pencegahan dan pengendalian penyakit di masa mendatang akan semakin berat, keberhasilannya turut ditentukan oleh kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, LSM, maupun peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya.


Rencana Aksi Kegiatan (RAK) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari Tahun 2020 direvisi dengan melihat kecenderungan yang ada dan evaluasi terhadap hasil kegiatan pada periode sebelumnya serta dinamika kebijakan pemerintah terhadap program pembangunan dan sistem penganggaran. Selengkapnya dapat diunduh disini.

Senin, 18 Oktober 2021

Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisi penugasan kepada Pimpinan Satker sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Pimpinan Unit Utama (dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) sebagai pemberi amanah dan Pimpinan Satker (dalam hal ini adalah Kepala KKP Kelas II Kendari) sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
b. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
c. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan KKP Kelas II Kendari September - Oktober 2021

Pada dasarnya pedoman pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat sudah
ditetapkan di dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.   

Survei Kepuasaan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif tentang
kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
Survei Periodik adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik terhadap
layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei dapat dilakukan setiap 3 bulan (triwulan), 6 bulanan (semester) atau 1 (satu) tahun sekali.