
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada: a. Sekretariat Jendral; b. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; c. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; d. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; e. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Sosialisasi ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari, bertempat di aula Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari pada Tanggal 23 Mei 2013 dengan mengundang agen pengguna jasa pelayaran, agen / travel perjalanan haji dan umroh, serta mitra terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar